Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemkot Probolinggo Menghentikan Perijinan dan Pendirian Minimarket

Pemkot Probolinggo menghentikan perijinan dan pendirian minimarket di kampung-kampung dan di jalan protokol selamanya. Sebab, hal itu bisa mengancam keberadaan pedagang tradisional yang mencari sesuap nasi untuk keluarganya.

Namun, Badan Pelayanan Perijinan (BPP ) Kota Probolinggo tak menghentikan secara penuh bila lokasinya bukan di daerah perkampungan warga dan jalan protokol. Kepala BPP Tartib Gunawan mengatakan, pihaknya cuma membatasi pendirian minimarket waralaba di daerahnya, sebagai bentuk kepedulian Pemkot kepada pedagang kecil.

"Setiap permohonan perijinan pendirian minimarket waralaba kita kaji secara dalam, manfaat dan mafsadatnya bagi pedagang kecil," ujarnya, Minggu (25/3/2012). Sejauh ini, memang tak satupun minimarket waralaba yang berada di dua kawasan terlarang tersebut. Kata Tartib, minimarket waralaba hanya boleh berdiri di pusat perdagangan.

Bila di lokasi itu, maka persaingannya seimbang antar-minimarket waralaba. Bagaimana dengan minimarket non waralaba yang dimiliki warga biasa? Ya, boleh-boleh saja. Tapi minimarket non waralaba juga dilarang bila bangunannya seperti pasar modern di perkampungan. Selain itu, kami beri kemudahan perijinannya," jawab Tartib.

Di Kota Probolinggo, ada sejumlah minimarket waralaba. Yakni, Indomaret sebanyak 9 unit, Alfamart 7 unit, dan hypermarket Giant 1 unit. Untuk KDS dan GM, kata Tartib, bukan waralaba karena milik perorangan. Tartib menambahkan, pihaknya tidak serta merta menolak perijinan minimarket waralaba, tapi mengkaji lebih dalam.

Pasalnya, Pemkot memang berkeinginan untuk memberdayakan UKM sekaligus mengundang para investor di Kota Probolinggo guna membukan lapangan kerja baru. Kita harus tahu, kapan memberdayakan UKM dan kapan mendatangkan investasi," pungkasnya.