Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Andi Baso Ali divonis 1,5 Tahun Penjara

Andi Baso Ali, rekanan pengadaan 15 unit kapal nelayan di Kepulauan Selayar divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar,kemarin. Baso Ali dinyatakan terbukti bersalah, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 tentang Tipikor. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 3 tahun penjara. Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Damis menetapkan Baso Ali bersalah karena dari 15 unit kapal nelayan yang harus diadakan, hanya 7 unit yang berhasil dibuat hingga masa proyek berakhir.

Kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp187 dari total anggaran Rp335 juta di Dinas Kelautan dan Perikanan Selayar 2008. Selain hukuman badan, Baso Ali juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Hakim menilai tidak ada hal yang mampu membebaskan Baso Ali dari jeratan hukum. Mendengar putusan tersebut, Andi Lilling, kuasa hukum Baso Ali, langsung mengajukan banding.

Menurut dia, Andi Baso Ali sama sekali tidak pernah terikat kontrak dalam proyek ini. “Dia (Baso Ali) hanya pelaksana kegiatan dari proyek yang tendernya dimenangkan mantan istrinya,” kata Andi Lilling. Dia mengungkapkan,Andi Baso Ali bukan pemilik CV Sofyan Mega Prima yang memenangkan tender proyek tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Uswah Ammar dari Kejari Selayar mengatakan, selain Baso Ali, sudah ada tiga tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan Selayar Syarifuddin Tonne yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dahyar yang juga merupakan PNS, dan Konsultan Pengawas Baharuddin.“Ketiga tersangka menunggu perampungan berkas dan segera disidangkan,” ujar Uswah.