Cirus Sinaga
Jaksa peneliti Cirus Sinaga hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka, baik dalam kasus mafia peradilan dengan salah satu terdakwa Gayus H Tambunan maupun dalam kasus dugaan pemalsuan rencana tuntutan Gayus H Tambunan untuk perkara yang sama.
Padahal, nama Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus juga disebut Gayus sebagai penyedia dua berkas rencana tuntutan (rentut) yang dibeli Gayus senilai 50.000 dollar AS melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.
Atas perkara dugaan pemalsuan rentut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Cirus Sinaga sebagai terlapor November tahun lalu. Namun, hingga kini sikap Polri terhadap status Cirus tampak berubah-ubah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pernah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ketika diperiksa Polri minggu lalu, status Cirus dikatakan masih sebagai saksi. Pihak kepolisian selama ini selalu berkelit bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Cirus. Namun, hari ini, Kamis (20/1/2011), Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Cirus Sinaga sudah cukup.
"Tentu kami harus kumpulkan bukti dulu. Karena bukti sekarang sudah ada dan cukup. Yah, tunggulah. Dalam waktu dekat, tentunya bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan Polri," katanya seusai rapat pimpinan Polri di Jakarta.
Namun, ketika ditanya mengapa Cirus tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, Ito tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menjawab bahwa hal tersebut mungkin terjadi. "Yah, bisa saja," katanya.
Kendati demikian, secara tersirat Ito mengakui adanya kendala teknis dalam penyelidikan terkait Cirus. Atas kendala teknis tersebut, kata Ito, Presiden mengeluarkan 12 instruksinya untuk memotong birokrasi yang membelit di antara institusi kejaksaan dan Polri.
"Jadi terbentuklah yang namanya joint investigation team, tim investigasi gabungan, sehingga tidak ada lagi birokrasi harus minta izin ke instansi ini, itu, karena semua terlibat," tutur Ito.
Pihak kepolisian pun membantah tudingan Gayus yang mengatakan bahwa Polri tidak berani mengungkap kasus Cirus. "Kita buktikan saja. Jangan katanya dia. Kita buktikan bawa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Ito.
Bukti faks
Secara terpisah, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agung Sabar Santosa mengatakan, kesulitan menetapkan Cirus sebagai tersangka adalah dalam mencari alat bukti. Pihak kepolisian masih berupaya mencari runtutan faksimile yang menjadi media bocornya rentut Gayus tersebut. "Belum, belum, kami belum menemukan," katanya.
Diduga, rencana tuntutan Gayus tersebut dibocorkan melalui faksimile. Demikian catatan online Ikut Ngeblog tentang Cirus Sinaga.
Padahal, nama Cirus Sinaga disebut-sebut Gayus sebagai salah satu penerima suap dalam perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang. Cirus juga disebut Gayus sebagai penyedia dua berkas rencana tuntutan (rentut) yang dibeli Gayus senilai 50.000 dollar AS melalui mantan pengacaranya, Haposan Hutagalung.
Atas perkara dugaan pemalsuan rentut, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap Cirus Sinaga sebagai terlapor November tahun lalu. Namun, hingga kini sikap Polri terhadap status Cirus tampak berubah-ubah.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi pernah menetapkannya sebagai tersangka. Namun, ketika diperiksa Polri minggu lalu, status Cirus dikatakan masih sebagai saksi. Pihak kepolisian selama ini selalu berkelit bahwa belum ditemukan bukti yang cukup untuk menjerat Cirus. Namun, hari ini, Kamis (20/1/2011), Komjen Ito Sumardi mengatakan bahwa bukti yang dikumpulkan terkait keterlibatan Cirus Sinaga sudah cukup.
"Tentu kami harus kumpulkan bukti dulu. Karena bukti sekarang sudah ada dan cukup. Yah, tunggulah. Dalam waktu dekat, tentunya bisa melihat sejauh mana yang sudah dilakukan Polri," katanya seusai rapat pimpinan Polri di Jakarta.
Namun, ketika ditanya mengapa Cirus tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, Ito tidak memberikan jawaban yang pasti. Dia hanya menjawab bahwa hal tersebut mungkin terjadi. "Yah, bisa saja," katanya.
Kendati demikian, secara tersirat Ito mengakui adanya kendala teknis dalam penyelidikan terkait Cirus. Atas kendala teknis tersebut, kata Ito, Presiden mengeluarkan 12 instruksinya untuk memotong birokrasi yang membelit di antara institusi kejaksaan dan Polri.
"Jadi terbentuklah yang namanya joint investigation team, tim investigasi gabungan, sehingga tidak ada lagi birokrasi harus minta izin ke instansi ini, itu, karena semua terlibat," tutur Ito.
Pihak kepolisian pun membantah tudingan Gayus yang mengatakan bahwa Polri tidak berani mengungkap kasus Cirus. "Kita buktikan saja. Jangan katanya dia. Kita buktikan bawa Polri bekerja secara profesional dan proporsional, tidak menutup-nutupi," kata Ito.
Bukti faks
Secara terpisah, Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Agung Sabar Santosa mengatakan, kesulitan menetapkan Cirus sebagai tersangka adalah dalam mencari alat bukti. Pihak kepolisian masih berupaya mencari runtutan faksimile yang menjadi media bocornya rentut Gayus tersebut. "Belum, belum, kami belum menemukan," katanya.
Diduga, rencana tuntutan Gayus tersebut dibocorkan melalui faksimile. Demikian catatan online Ikut Ngeblog tentang Cirus Sinaga.